Undang-undang Baru AS Siap Blokir YouTube

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Amerika Serikat sedang memperjuangkan agar Senat AS tidak mengesahkan Undang-Undang Stop Online Piracy Act (UU SOPA). Pasalnya, SOPA mengancam pemblokiran terhadap situs web yang terindikasi melakukan pembajakan online.

Salah satu yang merasa terancam adalah YouTube. Dengan mengandalkan layanan video streaming, YouTube memang rentan terhadap pembajakan konten. Apa jadinya jika YouTube diblokir oleh Pemerintah AS?

"Semua orang tahu video yang tayang di YouTube ini milik siapa, meskipun orang lain yang melakukan upload terhadap video tersebut. Jadi, Anda tidak perlu takut karya Anda dibajak di YouTube. Justru, Anda mendapatkan promosi gratis terhadap produk Anda," ungkap Brent Hurley, Manager on The Strategic Partner Development Team YouTube, saat ditemui Kompas.com di Boost Conference di Grand Ballroom Hotel Inter Continental, Jakarta, Selasa (17/1/2012).


Hurley menambahkan, meski SOPA hanya berlaku di AS, dampaknya akan terasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Situs yang terindikasi mengandung pembajakan akan diblokir sehingga tidak bisa diakses oleh warga AS.

Jika situs dari startup digital Indonesia terindikasi mengandung pembajakan dan diblokir Pemerintah AS, maka situs dari Indonesia tidak akan bisa online di AS.

"YouTube menyatakan penolakan terhadap SOPA. Menurut kami, SOPA hanya strategi dari pebisnis film Hollywood yang ketakutan karya mereka dibajak di internet," ungkap Hurley.

Hurley adalah salah satu orang yang berada di balik tim yang mendirikan YouTube dan pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Operasional YouTube hingga tahun 2006. Sejak YouTube diakuisisi Google tahun 2006, Hurley berperan sebagai manajer dalam tim Strategic Partner Development Youtube yang fokus kepada kerja sama offline dengan berbagai pihak, untuk membangun integrasi YouTube di berbagai perangkat, di antaranya kamera, televisi, dan game konsol.

0 komentar:

Posting Komentar